Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis Hari Ini

- 1 November 2021, 06:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat non atif Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat non atif Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. /Tangkapan layar YouTube channel hukum

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar dan Siti Aisyah mantan anggota DPRD Jabar akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Senin 1 November 2021 hari ini.

Dua kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus korupsi maling duit rakyat pengurusan dana banprov Jabar untuk Indramayu.

Sebelumnya Ade Barkah dituntut Jaksa KPK selama 5 tahun penjara dan Siti Aisyah dituntut Jaksa KPK selama 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

Menurut Jaksa KPK keduanya terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Ade Barkah menerima suap dari pemborong Carsa ES dan melalui Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 750 juta sedangkan Siti Aisyah menerima Rp 1 miliar lebih.

Rencananya sidang akan digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung sidang akan digelar pukul 10.00 Wib.

Dalam sidang sebelumnya dalam tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis pekan lalu, Ade dan Siti Aisyah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x