Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis Hari Ini

- 1 November 2021, 06:16 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat non atif Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat non atif Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. /Tangkapan layar YouTube channel hukum

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang TERBARU 2021, Kriminolog Yesmil Anwar Ungkap Kesalahan Polisi di Kasus Subang

Selain menghukum penjara, Jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi

"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalan kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa hak di pilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.

"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," katanya.

Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.

Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Siti Aisyah dituntut 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Calon Suami Idaman! Ini 7 Kegiatan Produktif yang Jungkook BTS Lakukan Di Pagi Hari

Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan Ade Barkah. Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah