Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap

- 3 November 2021, 14:20 WIB
Mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, tampak Danu, dan rumah kejadian pembunuhan
Mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, tampak Danu, dan rumah kejadian pembunuhan /YouTube Heri Sudanto dan foto Antaranews

DESKJABAR - Memasuki hari ke 80 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang. Perbuatan Danu yang mengabaikan garis Polisi dianggap telah melanggar KUHP menurut Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR.

Danu hingga saat ini telah 4 kali memenuhi pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian.

Dalam pemeriksaan terhadap Danu secara berturut-turut dalam satu pekan terakhir hingga empat kali pemeriksaan bahkan pada pemeriksaan yang ke tiga, pada 1 November 2021 tim penyidik didampingi oleh BIN dan ahli forensik.

Danu dalam pemeriksaan oleh polisi menyebutkan ia masuk ke rumah yang sudah di garis polisi (police line), hal itu sudah melanggar KUH Pidana menurut Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef.

Baca Juga: AA UMBARA Divonis 5 Tahun, Hakim Sebut Bupati KBB Itu Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: LAGI, Danu Diperiksa untuk Kelima Kalinya dalam Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Masih Belum Cukup?

Baca Juga: ZAIDUL AKBAR : Keseringan Makan Makanan Ini Bisa Cepat Tua, Kencing Manis, Bahkan Kematian

Seperti diungkapkan oleh Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef pada DESKJABAR, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x