Benarkah Danu dan Oknum Banpol Bisa Jadi Tersangka ? INILAH Ancaman Hukuman Bila Menerobos Garis Polisi

- 3 November 2021, 05:05 WIB
TKP Rumah Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang yang telah dipasang garis polisi. Inilah ancaman bila menerobos garis polisi atau police line
TKP Rumah Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang yang telah dipasang garis polisi. Inilah ancaman bila menerobos garis polisi atau police line /Antaranews/

DESKJABAR- Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef menyatakan Danu dan oknum Banpol Polres Jalan Cagak Subang jika benar terbukti menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang yang telah di police line atau di pasang garis polisi maka bisa kenal pasal KUHP.

Menurut Rohman Hidayat, bila memang itu terbukti maka Polres Subang harus segera menetapkan Danu dan oknum Banpol menjadi tersangka kasus menerobos garis polisi TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Ancaman hukuman bagi penerobos garis polisi berdasarkan pasal 221 ayat 1 ke 2 bisa dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan penjara.

Baca Juga: SUBANG TERKINI : Rohman Hidayat Sebut Danu Terobos Garis Polisi TKP Pembunuh Ibu dan Anak, Layak Tersangka

Rohman Hidayat menyebut bisa saja penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini menjadi rumit dan memakan waktu lama diduga ada peran dua orang tersebut.

"Berdasarkan informasi yang beredar kan Danu membersihkan bak mandi, masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak, terlepas tahu atau tidak tapi jelas itu sudah melanggar," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi Selasa 3 November 2021 sore.

Dan hal itu bersesuaian dengan keterangan Polisi yang menyatakan bahwa kasus ini minim barang bukti dan saksi karena sidik jari di TKP pun sudah hilang. Bahkan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pun sudah dimandikan.

Jadi ini jelas-jelas melanggar hukum sesuai KUHP pasal 221 ayat 2, sanksi nya sudah jelas. Dari itulah Polisi segera mengusut tuntas dan Danu serta oknum Banpol itu menjadi tersangka.

"Saya pengacara Yosef dengan tegas minta Polres Subang segera menetapkan tersangka Danu dan oknum Banpol karena telah melanggar KUHP, memasuki TKP tanpa izin penyidik," ujarnya.

Baca Juga: NETIZEN Korea Mengecam Perayaan Halloween di Seoul karena Alasan Ini, Polisi pun Lakukan Penangkapan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah