Rohman Hidayat Minta Polres Subang Tegas Tetapkan Danu dan Oknum Banpol Sebagai Tersangka

- 2 November 2021, 20:13 WIB
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang /

DESKJABAR - Rohman Hidayat Kuasa Hukum Yosef, pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, meminta Polres Subang tegas menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan Rohman Hidayat disampaikan kepada DeskJabar.com tepat pada hari ke 76 terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Yosef tersebut menilai apa yang telah dilakukan Danu dan oknum Banpol pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus pembunuhan di Subang telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: PERAN DANU dalam KASUS SUBANG: Alat Tes Kebohongan Lie Detector Bisa Dikelabui, Ini Penjelasan Roy Suryo

Baca Juga: KEHADIRAN BIN, Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang?

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah terjadinya kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol.

Selanjutnya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai  pelaku yang menerobos Police Line di TKP kasus pembunuhan Subang berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar  Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Baca Juga: TERKINI PEMBUNUH SUBANG: Danu  Makin Terpojok, Roy Suryo Yakin ada Oknum Tahu Cara Hilangkan Barbuk TERLIBAT

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x