Rohman Hidayat Minta Polres Subang Tegas Tetapkan Danu dan Oknum Banpol Sebagai Tersangka

- 2 November 2021, 20:13 WIB
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang /

Baca Juga: DANU Temukan Gunting di TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang ? Erdi A Chaniago Jelaskan Begini

Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.

Rohman menyebutkan Yosef sebagai pemilik rumah saja telah 2 bulan tidak memasuki rumahnya yang menjadi TKP kasus pembunuhan di Subang.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Subang, Danu Akhirnya Mengaku Usai Berturut-turut Diperiksa Polisi

Baca Juga: UPDATE PEMBUNUH SUBANG, Mengejutkan Pengacara Yosef Minta Polisi Tetapkan DANU dan BANPOL jadi Tersangka

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

"Terlepas tau tidak tahu soal hukum menerobos garis polisi, tapi itu sudah jelas ada aturan KUHP nya dan jelas perbuatna itu melanggar hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah