UPDATE PEMBUNUH SUBANG, Mengejutkan Pengacara Yosef Minta Polisi Tetapkan DANU dan BANPOL jadi Tersangka

- 2 November 2021, 17:33 WIB
Kuasa Hukum Rohman Hidayat membuat pernyataan mengejutkan, meminta Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan tersangka
Kuasa Hukum Rohman Hidayat membuat pernyataan mengejutkan, meminta Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan tersangka /Yedi Supriadi/DeskJabar.com

DESKJABAR- Update kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang terangan meminta Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.

Pernyataan mengejutkan kuasa hukum Yosef Subang ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: PERAN DANU dalam KASUS SUBANG: Alat Tes Kebohongan Lie Detector Bisa Dikelabui, Ini Penjelasan Roy Suryo

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar kuasa hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x