LANJUTAN Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Pasti Takut Dihukum Mati

- 2 November 2021, 13:49 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang /Kompilasi Google Maps dan foto Antaranews

DESKJABAR – Lanjutan mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, diduga pelaku pasti takut dihukum mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Gambaran tersebut, tampaknya yang membuat pelaku masih sulit ditemukan, sejak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas akibat pembunuhan pada sebuah rumah di Kampung Ciseuti Jalan Raya Jalancagak Subang, 18 Agustus 2021.

Sampai hari ke-75, Selasa, 2 November 2021, pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang merupakan ibu dan anak, belum ditemukan.

 

Sedangkan kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang itu diketahui belum ditemukan saksi yang melihat dan barang bukti.

Adalah ancaman hukuman mati dan seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana, yang tampaknya sudah diketahui pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang itu.

Baca Juga: LANJUTAN Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Begini Gambaran Suasana Rumah Pembunuhan di Jalancagak

Ada pun ancaman hukuman terdapat pada Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Sebagai kilas balik, pihak polisi sendiri sudah menyimpulkan bahwa pembunuh ibu dan anak di Subang ini sudah direncanakan jauh jauh hari.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x