LANJUTAN Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Pasti Takut Dihukum Mati

- 2 November 2021, 13:49 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang /Kompilasi Google Maps dan foto Antaranews

Pendapat Polisi tersebut bersesuaian dengan pendapat berapa pakar hukum pidana sebelumnya.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Deskjabar.com dari PMJNews, Minggu 19 September 2021.

Mungkin kita dapat membayangkan, jika pembunuh ibu dan anak di Subang itu kemudian ditemukan, ditangkap, diadili, lalu kemudian divonis hukuman mati.

Baca Juga: Update Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Keluarga Korban Sedih Isu Roh Gentayangan

Setelah menunggu sekian lama untuk dihukum mati, akhirnya yang bersangkutan kemudian tiba waktunya untuk menjalani hukuman, tak lupa peti mati pun sudah dipersiapkan.

Orang terhukum itu kemudian dibawa ke hadapan regu tembak, lalu doorrr…! Lalu terkulai tewas. Mayat pembunuh tersebut kemudian dipulasara lalu dimasukan peti lalu selesailah dikubur

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi menurunkan ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti, untuk melakukan otopsi kedua terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Namun tampaknya, polisi belum bersedia mengumumkan hasil otopsi kedia terhadap jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Sebelumnya, sempat ramai pula adanya kecurigaan kepada penumpang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dan sepedamotor Yamaha NMAX warna biru.

Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Nasib Roh Orang Dibunuh, Buya Yahya Menjawab

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah