DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat bergulir bak bola salju. Tidak hanya mengundang perhatian warga Jawa Barat, tapi juga para tokoh dan pakar Nasional.
Mantan Menpora di era Presiden SBY yang juga pakar telematika dan informatika Roy Suryo misalnya, ia mengaku terus menyimak dan mengikuti perkembangan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang waktu perwaktunya.
Bahkan dalam pesan Whatsapp khusus kepada DeskJabar, Selasa 2 November 2021, Roy Suryo menyoroti pengakuan Danu, yang menyebutkan ia mengizinkan dua orang yang bertugas di Pospol Jalan Cagak masuk ke TKP .
“Bagaimana bisa dia (Danu) mengizinkan dua orang (oknum Banpol) Polisi yang katanya dikenalnya bertugas di Pospol Cagak masuk ke TKP setelah kejadian dan dalam posisi crime scene sudah diberi garis polisi alias Daerah Terlarang dimasuki siapapun kecuali petugas terkait”, tutur Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, pengakuan atau keterangan dari Danu itu sangat menarik dan perlu dilidik lebih lanjut biar semuanya menjadi terang benderang.
“Apalagi dia (Danu) mengakui kalau disuruh membersihkan bak mandi berbau anyir di TKP yang mana kuat diduga sangat berkaitan dengan barang bukti. Tindakan (Danu) ini bisa dikenakan Pasal Menghilangkan BarBuk (barang bukti), karena dilakukan sebelum petugas resmi datang dan melakukan olah TKP”, ujar Roy Suryo.
Selain itu, kata Roy Suryo, ada hal penting dan jangan sampai hilang. Danu, menurut Roy Suryo, sempat mengambil foto-foto (oknum) tersebut, sehingga bisa menjadi petunjuk penting, bahkan alat bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Apalagi jelas-jelas mereka datang ke TKP dalam waktu yang tidak wajar, alias dini hari pasca kejadian”, jelas Roy Suryo.