TERBARU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Menilai Danu dan Banpol Langgar Hukum

- 2 November 2021, 19:14 WIB
Kuasa Hukum Rohman Hidayat menilai menerobos police line melanggar hukum
Kuasa Hukum Rohman Hidayat menilai menerobos police line melanggar hukum /Yedi Supriadi/DeskJabar.com

DESKJABAR – Memasuki hari ke-76 pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang kian menarik. Kali ini sorotan ditujukan kepada Danu, terkait dia dan Banpol menerobos garis polisi dan masuk ke TKP untuk membersihkan bak mandi.

Kuasa Hukum Yosef menilai, apa yang dilakukan Banpol dan Danu dengan memasuki TKP yang sudah diberi garis polisi dinilai merupakan pelanggaran hukum.

Untuk itu, Kuasa Hukum Yosef meminta polisi tegas dengan menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka, karena  bisa saja apa yang dilakukan mereka bisa merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: PELAKU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dinilai Sangat Luar Biasa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Danu

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang Banpol.

Danu kemudian diminta bantuan oleh oknum Banpol tersebut untuk menguras bak mandi.

Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar kuasa hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Sebelumnya kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x