DESKJABAR – Update mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, seorang oknum Banpol kini menjadi obyek kecurigaan karena menyuruh Danu masuk TKP pembunuhan.
Pihak pengacara dari Danu, meminta polisi menelusuri pula tujuan seorang oknum Banpol masuk ke TKP yaitu rumah kejadian pembunuhan pada 19 Agustus 2021.
Kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, masih misteri pelaku antara motif yayasan, dendam, ekonomi, dan cinta.
Danu sebagai salah seorang saksi, memberikan keterangan kepada polisi soal oknum Banpol yang menyuruh menguras bak kamar mandi.
Namun di balik perhatian utama kepada soal Danu yang disuruh Banpol tersebut, pihak pengacara memikirkan kemungkinan motif kasus pembunuhan itu.
Pemimpin ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa, 2 November 2021 menyebutkan, Danu tidak berniat menghilangkan barang bukti,karena sebenarnya tidak mengerti mana yang disebut barang bukti, karena disuruh oleh Banpol bersangkutan.
“Semuanya yang menyuruh dan membuka pintu adalah Banpol. Seharusnya, pertanyaan ini akan dikembangkan dalam penyidikan di polisi nanti, khususnya Banpol itu, siapa yang menyuruh, tujuannya apa, dan dasarnya apa memasuki TKP ?” ujar Achmad Taufan Soedirjo.
Disebutkan, “Karena kalau seandainya, klien kami, Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan menguras sendiri bak mandi itu. Nah inikah perlu ditelusuri,” ujar Achmad Taufan Soedirjo.