Mengungkap Pembunuhan Kasus Subang, Akibat Ulahnya Danu dan Banpol Bisa Diancam Hukuman Pidana

- 3 November 2021, 07:33 WIB
 Danu dan lokasi TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Danu dan lokasi TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. /YouTube Misteri Mbak Suci dan foto Antara\news

 


DESKJABAR - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan ulah Danu dan oknum Banpol yang menerobos police line atau garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, bisa di hukum pidana karena telah melanggar KUHP.

Kejadian Muhammad Ramdanu alias Danu dan Banpol yang menerobos garis polisi dilakukan keduanya sehari setelah ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sebagai korban pembunuh ibu dan anak di Subang, yang ditumpuk di bagasi Toyota Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos garis polisi berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka merusak atau menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: DANU dan Banpol Terobos TKP Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Inilah Kata KRIMINOLOG Agustinus Pohan

Baca Juga: Jadwal Hylo Open 2021 Badminton Hari Ini Rabu 3 November 2021, Minions dan The Daddies Ditantang Pemain Jepang

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah