DESKJABAR - Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan ulah Danu dan oknum Banpol yang menerobos police line atau garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, bisa di hukum pidana karena telah melanggar KUHP.
Kejadian Muhammad Ramdanu alias Danu dan Banpol yang menerobos garis polisi dilakukan keduanya sehari setelah ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sebagai korban pembunuh ibu dan anak di Subang, yang ditumpuk di bagasi Toyota Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.
Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos garis polisi berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka merusak atau menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.
"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.
"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.
Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.