DESKJABAR- Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berkomentar banyak soal dugaan Danu dan oknum Banpol yang masuk dan menerobos police line atau garis polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Menurut Agustinus Pohan tidak boleh lokasi sebuah peristiwa tindak pidana dirusak atau dilakukan pengubahan apapun dan dengan alasan apapun.
Menurut Kriminolog Unpar tersebut seharusnya Banpol bagian dari Polisi itu faham tentang kalau TKP itu tidak boleh dilakukan perubahaan apalagi di rusak.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan saat dihubungi wartawan Selasa 2 November 2021 kemarin.
Ungkapan kriminolog Unpar tersebut saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menghilangkan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dari informasi yang beredar, selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Muhammad Ramdhanu (21) atau dikenal Danu keponakan korban, mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," kata Agustinus Pohan.
Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.