Update Terkini Pembunuh Subang, Oknum Banpol Sengaja Terobos Garis Polisi, Kriminolog: Banpol Harusnya Paham

- 3 November 2021, 05:59 WIB
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan /

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana. 
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya. 

Melanggar KUHP dan diancam Pidana

Sementara itu sebelumnya, Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef menyatakan Danu dan oknum Banpol Polres Jalan Cagak Subang jika benar terbukti menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuh ibu dan anak di Subang yang telah di police line atau di pasang garis polisi maka bisa kenal pasal KUHP.

Menurut Rohman Hidayat, bila memang itu terbukti maka Polres Subang harus segera menetapkan Danu dan oknum Banpol menjadi tersangka kasus menerobos garis polisi TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Ancaman hukuman bagi penerobos garis polisi berdasarkan pasal 221 ayat 1 ke 2 bisa dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan penjara.

Rohman Hidayat menyebut bisa saja penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini menjadi rumit dan memakan waktu lama diduga ada peran dua orang tersebut.

"Berdasarkan informasi yang beredar kan Danu membersihkan bak mandi, masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak, terlepas tahu atau tidak tapi jelas itu sudah melanggar," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi Selasa 3 November 2021 sore.

Baca Juga: SUBANG TERKINI : Rohman Hidayat Sebut Danu Terobos Garis Polisi TKP Pembunuh Ibu dan Anak, Layak Tersangka

Dan hal itu bersesuaian dengan keterangan Polisi yang menyatakan bahwa kasus ini minim barang bukti dan saksi karena sidik jari di TKP pun sudah hilang. Bahkan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pun sudah dimandikan.

Jadi ini jelas-jelas melanggar hukum sesuai KUHP pasal 221 ayat 2, sanksi nya sudah jelas. Dari itulah Polisi segera mengusut tuntas dan Danu serta oknum Banpol itu menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah