Update Terkini Pembunuh Subang, Oknum Banpol Sengaja Terobos Garis Polisi, Kriminolog: Banpol Harusnya Paham

- 3 November 2021, 05:59 WIB
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan
Polisi sedang melakukan penyidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Insert Foto Pakar Hukum Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan /

"Saya pengacara Yosef dengan tegas minta Polres Subang segera menetapkan tersangka Danu dan oknum Banpol karena telah melanggar KUHP, memasuki TKP tanpa izin penyidik," ujarnya.

Inilah ancaman hukuman bila menerobos garis polisi

Dalam KUHP, pasal 221 ayat (1) angka 2 berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu November Rain Guns N Roses dengan Solo Gitar yang Indah

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

 

Seperti diketahui Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: TERBARU Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Menilai Danu dan Banpol Langgar Hukum

Sudah menjelang tiga bulan kasus ini masih menjadi misteri dan belum terungkap. Saksi yang sudah diperiksa Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah