KASUS SUBANG TERBARU : Rohman Hidayat Sebut Ini Dampak Danu dan Banpol Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak

- 3 November 2021, 05:25 WIB
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang meminta Danu dijadikan tersangka
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang meminta Danu dijadikan tersangka /

DESKJABAR- Danu alias Muhammad Ramdanu semakin terpojok saja di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang kini pelakunya belum ditangkap Polisi.

Terlebih kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat memberi pernyataan resmi dan menyudutkan Danu dengan meminta Polisi menetapkan tersangka bagi Danu dan Banpol.

Pernyataan Rohman Hidayat dilontarkan pasalnya Danu dan Banpol tersebut diduga sudah menerobos police line atau garis polisi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang.

Baca Juga: PERAN DANU dalam KASUS SUBANG: Alat Tes Kebohongan Lie Detector Bisa Dikelabui, Ini Penjelasan Roy Suryo

"Meski disuruh oleh siapapun tapi tetap melanggar hukum, jadi yang disuruh dan yang menyuruhnya juga bisa kena karena telah menerobos garis polisi atau police line," ujarnya saat dihubungi Deskjabar.com Selasa sore.

Kejadian itu dilakukan sehari setelah ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang ditumpuk di bagasi Toyota Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar kuasa hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Sebelumnya kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah