KASUS SUBANG TERBARU : Rohman Hidayat Sebut Ini Dampak Danu dan Banpol Menerobos TKP Pembunuh Ibu dan Anak

- 3 November 2021, 05:25 WIB
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang meminta Danu dijadikan tersangka
Polisi tengah melakukan olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Insert Foto: Rohman Hidayat, penasehat hukum Yosef Subang meminta Danu dijadikan tersangka /

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

 

Baca Juga: Persib Bandung Mengalahkan Persipura Jayapura 3-0, Liga 1 Sepakbola 2021/2022

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

Merusak Barang Bukti

Rohman Hidayat beranggapan bila memang Danu dan oknum Banpol masuk dan menerobos police line atau garis polisi dampaknya bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut, karena dengan masuk TKP bisa saja merusak atau barang bukti jadi hilang," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah