Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap

- 3 November 2021, 14:20 WIB
Mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, tampak Danu, dan rumah kejadian pembunuhan
Mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, tampak Danu, dan rumah kejadian pembunuhan /YouTube Heri Sudanto dan foto Antaranews

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2021 yang lalu, atau sehari setelah kejadian kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu alias Amel, Danu mengaku disuruh masuk ke rumah TKP di Ciseuti oleh seorang oknum Banpol, oknum Banpol sampai sekarang belum terungkap.

Selanjutnya dalam pengakuannya Danu diminta untuk menguras bak dalam kamar mandi yang ada di rumah tempat terjadinya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Rohman Hidayat selaku Kuasa Hukum Yosef, menilai pelaku yang menerobos Police Line di TKP kasus pembunuhan Subang berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.

"Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka," ujar Rohman Hidayat kepada Deskjabar.com, Selasa 2 November 2021 sore.

Menurut Rohman, oknum Banpol bersama Danu yang telah melanggar garis Polisi telah melanggar KUHP dan meminta keduanya dijadikan tersangka.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

"Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti," tambah Rohman.

Rohman menyebutkan Yosef sebagai pemilik rumah saja telah 2 bulan tidak memasuki rumahnya yang menjadi TKP kasus pembunuhan di Subang.

"Pa Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal di police line hingga sekarang sudah dua bulan lebih tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal Yosef yang punya rumah tersebut," ujar Rohman.

Dan sekarang malah terungkap ternyata Danu dan oknum Banpol itu masuk setelah kejadian yang sudah dipasang garis Polisi. Ini kan jelas jelas melanggar hukum karena yang boleh masuk itu adalah penyidik kepolisian, kenapa Danu bisa masuk ke TKP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah