Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- 4 Juli 2022, 18:22 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

Karena, kata Rade Reza, itu tidak ada dasar dasar yang kuat untuk menetapkan menjadi terdakwa.

"Maka itu harus dibatalkan karena semua itu jelas dan data datanya sudah pun sangat jelas," ucapnya lagi.

Disebutkan, semua itu sudah dibagikan dan jelas. Jadi, kata Raden Reza, kerugian negara itu kerugian yang mana.

Jadi tidak ada kerugian negara seperti yang disebutkan JPU bahwa ada kerugian negara dan itu tidak bisa dibuktikan.

"Karena semua itu sudah dibagikan sesuai dengan peraturan dari Bupati," cetusnya.

Baca Juga: Tanggapi Dino Patti Jalal, Darmansjah Dumala : Diplomasi Perdamaian Bukan 'Pabrik Tempe'

Disebutkan pasal pasal yang disangkakan kepada terdakwa mengakibatkan kerugian negara, namun setelah kita beberkan bukti bukti yang ada bahwa gabah itu sudah dibagikan.

"Dan juga tidak ada pernyataan resmi dari inspektorat dan BPK RI yang seharusnya mereka menyebutkan bahwa ada kerugian negara, kan tidak ada aneh," kata Raden Reza dari Kresna Law Office Cirebon.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, Muhidin serta Kepala Seksi Cadangan Pangan DN terancam 20 tahun penjara setelah kedapatan melakukan korupsi pengadaan gabah tahun 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyebutkan, penahanan terhadap dua orang tersangka dilakukan setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan terhadap dua sejak tanggal 19 februari tahun 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah