Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- 4 Juli 2022, 18:22 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com
Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, Muhidin dengan agenda eksepsi. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cirebon, H. Muhidin S.P.M.M kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Juni 2022.

Sidang lanjutaan dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan yaitu H. Muhidin dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang Raden Reza dari Law Office Cirebon mengajukan keberatan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang lanjut dugaan korupsi Kepala Dinas Ketahanan Pangan yaitu H. Muhidin kuasa hukum Raden Reza mengatakan, kronologinya dugaan penggelapan gabah 90.000 kg atau 90 ton. Tapi pada kenyataanya sudah dibagikan sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang berlaku.

Baca Juga: 3 Cara Sembuhkan Asam Lambung Dijamin Gak Kambuh Lagi, Kata Ustadz Abdurrahman Dani

"Semua data sudah kita miliki dan memang sudah dibagikan ke beberapa desa," kata Raden Reza kepada Deskjabar.com usai sidang eksepsi.

Disebutkan, di sini ada kejanggalan kejanggalan dalam artian tiba tiba tidak diakui. Sebab kerugian negara seharusnya dikeluarkan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dari inspektorat namun itu dilangkahi.

"Malah menggunakan auditor independen. Dari situlah pihaknya merasa keberatan. Apa gunanya ada inspektorat atau BPK RI, kan aneh," tuturnya.

Di situlah pihaknya melakukan eksepsi keberatan, dan banyak harta yang disita tidak sesuai dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jauh sebelum yang disangkakan tindak korupsi tidak relevan itu yang membuat kita merasa keberatan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x