KEJARI BANDUNG Serahkan Uang Hasil Lelang ke BJB Syariah dari Kasus Korupsi Andi Winarto

- 4 Juli 2022, 12:52 WIB
Kejari Bandung Serahkan Uang Ratusan Juta ke BJB Syariah dari Hasil Lelang Kasus Korupsi Andi Winarto
Kejari Bandung Serahkan Uang Ratusan Juta ke BJB Syariah dari Hasil Lelang Kasus Korupsi Andi Winarto /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara kepada PT Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah).

Uang tersebut didapat dari terpidana kasus korupsi Andi Winarto dengan total uang sebesar Rp 959.999.999 diserahkan di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Jln. Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Dalam penyerahan tersebut selain Kejari Kota Bandung juga dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung hadir saat penyerahan uang tersebut.

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Harus Selektif Memilih Biro Perjalanan Haji, Agar tak Ada Lagi Kasus Calhaj Dipulangkan

Penyerahan uang rampasan tersebut merupakan yang ketiga kali dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Rachmad Vidianto, kepada Direktur Operasional Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah), Vicky Fitriadi.

Uang yang diserahkan itu merupakan hasil lelang barang rampasan negara, yakni dari lelang 1 unit mobil mewah Bentley dengan nopol B 1 BAA.

"Dana yang diserahkan ini merupakan hasil lelang ketiga barang sitaan kasus korupsi terpidana Andi Winarto," ujar Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kejari Bandung juga sudah dua kali menyerahkan uang hasil lelang kepada pihak BJB Syariah.

Pada tahap pertama, diserahkan uang sebesar Rp 2.505.000.000, hasil lelang 10 bidang tanah.

Sementara tahap kedua, diserahkan Rp 1.998.400.000, hasil dari lelang 4 bidang tanah.

Rachmad Vidianto menerangkan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2020, tanggal 5 Agustus 2020, atas nama terpidana Andi Winarto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Inkracht Van Gewijsde.

Baca Juga: Kondisi Desa Mayangan di Subang Jawa Barat yang Tenggelam ke Laut, Penduduknya Tersisa 300 KK Saja

"Dimana salah satu amar putusannya memerintahkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara cq BJB Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti," terang Vidi.

"Barang rampasan negara tersebut dilakukan pelelangan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, pada tanggal 21 Juni 2022, dengan hasil lelang keseluruhannya sebesar Rp 959.999.999," terang Vidi.

Uang hasil lelang barang rampasan negara yang dikembalikan ini, akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terpidana.

Sehingga sisa uang pengganti atas nama terpidana Andi Winarto yang belum dibayarkan sebesar Rp 542.796.432.595.

"Pada hari ini, Senin 4 Juli 2022 uang senilai Rp 959.999.999 diserahkan secara tunai kepada Bank Jabar Banten Syariah," tandas Vidi.

Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh tim PPA Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar lebih.

"Kami atas nama majemen Bank BJB Syariah mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dan support yang optimal dari Kejaksaan Agung, melalui PPA (Pusat pengelolaan Aset) kemudian dari Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," tutur Vicky.

Pihaknya akan terus menunggu hasil lelang yang dilakukan oleh Kejaksaan. Karena pihak yang berwenang melakukan proses pelelangan aset berada di pihak kejaksaan.

"Ini adalah ketiga kalinya dilakukan penyerahan. Ada beberapa aset yang masih terus berjalan, memang kebijakan lelang adanya dikejaksaan, Insha Allah kami mensupport dan mengharapkan optimal lelang aset yang masih ada. Kejari dan semua tim sehingga bisa mengembalikan kerugian negara pada Bank BJB Syariah," paparnya.

Baca Juga: Fatwa MUI Sulsel tentang Uang Panai, Jangan Menyulitkan Pernikahan dengan Adat yang Mubah

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Andi Winarto ini dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015.

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Andi kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Andi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x