SEGERA Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Pejabat Pemkot Bandung yang Terlibat, Jangan Lama Lama

- 29 Maret 2022, 15:12 WIB
Kasipenkum Dodi Gazali Emil menerima Agus Satria dan kawan kawan saat melakukan aksi unjukrasa kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Bandung
Kasipenkum Dodi Gazali Emil menerima Agus Satria dan kawan kawan saat melakukan aksi unjukrasa kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Pemkot Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Pejabat Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.

Ketua Bidang Investigasi DPP Manggala Garuda Putif Agus Satria yang juga sebagai pelapor dalam kasus tersebut sudah mengetahui pejabat pejabat Pemkot Bandung yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Agus Satria meminta agar penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera menetapkan para pejabat Pemkot Bandung yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: CEPAT Klaim Kode Redeem FF Selasa 29 Maret 2022 Terbaru, 1 Menit yang Lalu, Gratis One Punch Man, Dll, Garena

"Jangan sungkan sungkan segera ambil pejabat Pemkot Bandung yang diduga menggarong duit rakyat tersebut, jangan tunggu lama lama," ujar Agus Satria saat dihubungi Selasa 29 Maret 2022.

Agus Satria pun telah mengetahui alur aliran dana yang diduga digarong pejabat tersebut jadi jangan sungkan sungan Kejati Jabar segera tetapkan tersangka.

"Tak perlu lama lama, ini kan sudah jelas segera aja tetapkan tersangka, apalagi Kejati Jabar sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah harus ada tersangkanya," katanya.

Seperti ketahui, Kasus korupsi di Pemkot Bandung yang baru saja dirilis Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) soal dugaan korupsi kegiatan kwartir cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Kejati Jabar menaikan status kasus korupsi di Pemkot Bandung tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dugaan korupsi yang kini ditangani Kejati Jabar itu kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Inilah Link PENGUMUMAN HASIL SNMPTN https //snmptn.ltmpt.ac.id 2022 Diumukan Pukul 15.00 WIB

Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022 dengan meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung.

Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp. 2,5 M, tahun 2018 sebesar Rp. 2,5 M dan tahun 2020 sebesar Rp. 1,5 M.

Setelah mendapatkan keterangan dalam penyelidikan tersebut, pemeriksa menemukan paling sedikit 2 alat bukti yang akhirnya menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan pada tanggal 24 Maret 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Polisi Segera Umumkan Pelaku, Yosef dan Yoris Alami Hal Mengejutkan

Menurut rencana para saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020.

"Akan di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa 29 Maret 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah