DESKJABAR- Paguyuban Advokat Sunda (PAS) akan melakukan langkah langkah secara hukum terkait kasus pernyataan kontroversial Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung pecat Kajati yang bicara bahasa Sunda.
Langkah konstitusional bakal ditempuh sejumlah advokat di Jabar menyusul ucapan kontroversi Arteria Dahlan yang dinilai pantas dijatuhi sanksi atas pernyataannya.
"Jadi kami akan menempuh upaya konstitusional dalam hal ini bisa membuat laporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan kode etik atau etik anggota legislator," ucap Koordinator Paguyuban Advokat Sunda (PAS) Rizki Rizgantara saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Tanaman Hanjuang di Kuburan Amel dan Tuti, Memiliki Manfaat, Pembunuhan Jalancagak
Baca Juga: Panglima Santri Jawa Barat Desak Arteria Dahlan Minta Maaf, Uu Ruzhanul Ulum Pasukan Santri Bergerak
Rizki menyatakan langkah itu dilakukan lantaran ucapan Arteria memicu ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu kondusifitas. Dia menilai, wajar apabila seorang pejabat publik berbicara bahasa Sunda.
Menurut Rizky Rizgantaran, berbahasa daerah itu bukan berarti tidak nasionalis. Tapi itu malah wujud aplikatif daripada menjaga keberagaman dalam bingkai Bhineka tunggal ika.
Menjaga identitas budaya juga kan sebagai warisan budaya bangsa apa salahnya, apalagi yang paling krusial statment dia meminta supaya pejabat tersebut diganti.
"Seolah dengan menggunakan bahasa Sunda dalam kegiatan formal merupakan kesalahan, itu sangat melukai," kata Rizki Rizgantara.