DESKJABAR- Nurhayati pelapor korupsi akhirnya bisa lega karena sudah lepas dari status tersangka.
Nurhayati pelapor korupsi itu oleh Jaksa Agung melalui Kejati Jabar telah menghentikan proses penuntutan karena tidak cukup bukti.
Pengumuman kasus Nurhayati pelapor korupsi yang dihentikan perkaranya itu langsung disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar Jl. LL RE Martadinata Kota Bandung.
Baca Juga: Masya Allah! KISAH NYATA, Keajaiban dari Sholat Tahajud, Ceramah Ustadz Khalid Basalamah
Menurut Asep N Mulyana, perkara dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan.
Sebagai tindaklanjutnya Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Dalam keterangan persnya, Asep N Mulyana menyebutkan, resmi dihentikannya perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti," katanya.
Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.