DESKJABAR- Kasus Nurhayati Cirebon terus menjadi sorotan setelah Nurhayati ditetapkan jadi tersangka.
Kasus Nurhayati mencuat mengingat dirasakan ada ketidakadilan karena Nurhayati sebagai pelapor malah Nurhayati jadi tersangka.
Kasus Nurhayati mencuat sampai ke pusat hingga Menkopolhukam Mahfud MD pun turun tangan agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati.
Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.
Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kota Cirebon segera memerintah penyidik Polres Kota Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin 28 Februari 2022.
Perkara ini sendiri sudah P21. Namun, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti memang belum dilaksanakan. Informasi dihimpun, pelaksanaan tahap II belum dilakukan lantaran Nurhayati sakit.