"Jadi saya pertama dari informasi sesama pengurus Kadin Jabar. Kemudian berita di media atas pernyataan Tatan. Kemudian termasuk pesan berantai di antara pengurus Kadin Jabar," kata Doni Kusumah.
Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***