DESKJABAR- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan nilai Rp 1.7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 14 Februari 2022 petang hingga malam.
Sidang tersebut menghadirkan saksi sekaligus pelapor dalam kasus tersebut yakni saksi Doni Mulyana Kusumah, mantan wakil ketua Kadin Jabar saat kepemimpinan Tatan Pria Sudjana.
Tatan sendiri sekarang menjadi terdakwa atas laporan Doni Mulyana Kusumah.
Baca Juga: Kasus Subang, Ada Campur Tangan Gaib dan Ada Usaha untuk Menutup Nutupi, Ini Penjelasannya!
Doni Mulyana sempat menjadi bulan bulanan penasehat hukum Tatan disidang semalam mengingat Doni dinilai pengacara datanya lebih banyak katanya katanya dan juga dari media.
Dalam sidang yang digelar di Ruang 5 yang kemudian pindah ke ruang 4 Pengadilan Tipikor bandung Jalan LLRE Martadinata, tersebut terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan saksi dihadirkan langsung dipersidangan.
Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan yang mengurai berita acara pemeriksaan (BAP). Isi BAP seputaran alasan Dony melaporkan perkara itu ke Kejaksaan.
Rizky melontarkan pertanyaan, maksud saksi dan tujuan mengapa jadi pelapor?
"Lalu, saksi menjawab pertanyaan penyidik bahwa dana hibah, penggunaan dana hibah saya melihat tidak sesuai tujuan untuk UKM dan IKM, hanya dinikmati pengurus dan sekretariat Kadin. Ini saksi lihat proposal NPHD atau berdasaraan keterangan pesan berantai," ujar Rizki seraya membacakan isi BAP Dong.