DESKJABAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kadin Jabar dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah naik status, belum ada tersangka dalam perkara ini.
"Iya sudah penyidikan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Selasa 29 Juni 2021.
Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Jaksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,7 Miliar
Dalam kasus ini sebagai terlapor adalah Tatan Pria Sujana, saat laporan dilakukan sebagai Ketua Kadin Jabar dilaporkan oleh Donny Mulyana yang saat menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Jabar.
Taufik menuturkan peningkatan status ini sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Penyidik Kejari Bandung juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Sekarang kita penyidik sudah beranggapan bahwa alat bukti cukup, maka kami untuk optimalisasi penanganan perkara meningkatkan ke proses penyidikan," tuturnya.
Meski begitu, Taufik menjelaskan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih melakukan penyidikan secara umum.
"Masih penyidikan umum," kata dia.