Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar Berlanjut, Agus Vikram; Tatan Pria Sujana Udah Dicopot Jadi Dia Sebagai Apa?
Sebelumnya Donny Mulyana dalam jumpa pers menyebutkan bahwa dirinya melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena adanya indikasi dugaan penyimpangan dana hibah 1,7 M, dengan terlapor Tatan Pria Sujana.
Tatan sendiri melaporkan pelanggaran UU ITE terhadap Donny Mulyana, sehingga Donny sempat masuk tahanan, selama tiga bulan masa sidang.
"Alhamdullillah saya di vonis bebas oleh Hakim," katanya.
"Saya melaporkan indikasi penyimpangan dana hibah atas dasar tanggung jawab dan amanah sebagai pengurus Kadin Jabar, untuk menegakkan supremasi hukum," ujarnya.***