Pengacara Cecar Pelapor Kasus Dana Hibah Kadin Jabar, RIZKY RIZGANTARA: Datanya Banyak Berdasar Katanya...

- 15 Februari 2022, 07:45 WIB
Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hiban Kadin Jabar yang menghadirkan saksi pelapor Doni Mulyana. Pengacara mencecar Doni Mulyana Kusumah karena berdasar katanya dan pesan berantai media
Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hiban Kadin Jabar yang menghadirkan saksi pelapor Doni Mulyana. Pengacara mencecar Doni Mulyana Kusumah karena berdasar katanya dan pesan berantai media //yedi supriadi//deskjabar.com

DESKJABAR- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan nilai Rp 1.7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 14 Februari 2022 petang hingga malam.

Sidang tersebut menghadirkan saksi sekaligus pelapor dalam kasus tersebut yakni saksi Doni Mulyana Kusumah, mantan wakil ketua Kadin Jabar saat kepemimpinan Tatan Pria Sudjana.

Tatan sendiri sekarang menjadi terdakwa atas laporan Doni Mulyana Kusumah.

Baca Juga: Kasus Subang, Ada Campur Tangan Gaib dan Ada Usaha untuk Menutup Nutupi, Ini Penjelasannya!

Doni Mulyana sempat menjadi bulan bulanan penasehat hukum Tatan disidang semalam mengingat Doni dinilai pengacara datanya lebih banyak katanya katanya dan juga dari media.

Dalam sidang yang digelar di Ruang 5 yang kemudian pindah ke ruang 4 Pengadilan Tipikor bandung Jalan LLRE Martadinata, tersebut terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan saksi dihadirkan langsung dipersidangan.

Rizki Rizgantara kuasa hukum Tatan yang mengurai berita acara pemeriksaan (BAP). Isi BAP seputaran alasan Dony melaporkan perkara itu ke Kejaksaan.

Rizky melontarkan pertanyaan, maksud saksi dan tujuan mengapa jadi pelapor?

"Lalu, saksi menjawab pertanyaan penyidik bahwa dana hibah, penggunaan dana hibah saya melihat tidak sesuai tujuan untuk UKM dan IKM, hanya dinikmati pengurus dan sekretariat Kadin. Ini saksi lihat proposal NPHD atau berdasaraan keterangan pesan berantai," ujar Rizki seraya membacakan isi BAP Dong.

"Saya ketahui pesan berantai dan media," jawab Doni Mulyana.

Dony juga dicecar berkaitan dengan BAP-nya yang menyebut bahwa penggunaan dana hibah Rp 1,7 M itu tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Doni mengaku tak melihat langsung hanya mengetahui dari pihak lain.

"Itu saya mengetahuinya, saya tidak melihat berapa banyak UKM dan IKM yang merasakan manfaatnya dari bansos tersebut," kata Doni.

Selanjutnya Rizky menelisik lebih dalam dengan melontarkan pertanyaa dari mana tolak ukur mengatakan tidak melihat dan dirasakan manfaatnya?

Kapan saudara melihat menilai periode NPHD berjalan atau selesai dan tadi menyampaikan diketahui dari keterangan media?

Baca Juga: INILAH Cara Mandi Tobat Suami Selingkuh, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Ya jadi kan itu dinyatakan bahwa perjalanan untuk ke Korea dan Jepang," jawab Doni.

"Yang saksi lihat tidak sesuai NPHD itu bagaimana?," kata Rizki lagi.

"Detilnya tidak mengetahui tapi di antara pengurus saling memberitahukan," kata Doni menjawab.

Doni juga ditanya mengenai isi dari NPHD antara Kadin Jabar dan Pemprov Jabar. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara detail.

"Jadi saya pertama dari informasi sesama pengurus Kadin Jabar. Kemudian berita di media atas pernyataan Tatan. Kemudian termasuk pesan berantai di antara pengurus Kadin Jabar," kata Doni Kusumah.

Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x