POLDA JABAR Akui Ada Kendala Teknis Untuk Ungkap KASUS SUBANG, Apa Sih Kendalanya? Begini Kata Pakar Hukum

- 28 Januari 2022, 07:52 WIB
Tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Subang. Polisi menhakui ada kendala-kendala teknis yang juga menjadi hambatan  dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang.
Tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Subang. Polisi menhakui ada kendala-kendala teknis yang juga menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang. /YouTube Ryzan Akaleza

Dikatakan Ibrahim Tompo, pihaknya terus berupaya mempercepat progres pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.

"Memang itu jadi tanggungjawab kita untuk mengungkapkan, dan sama-sama kita punya harapan agar semuanya terungkap. Untuk saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan," ujarnya.

Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Danu Tidak Menyangka dan Tak Percaya Mendapatkan Hal Ini, Apa Tuh ?

Pihak Kepolisian Polda Jabar sangat menyadari jika kasus pembunuhan Subang ini sudah menyedot perhatian publik dari berbagai kalangan yang ingin segera mengetahui akhir dari misteri kasus Subang ini.

Makanya jajaran Kepolisian dari Polda Jabar terus berupaya memenuhi harapan publik tersebut diupayakan agar secepatnya bisa mengungkap pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.

“Harapan publik dan komitmen awal masih kita pegang. Dan sama seperti harapan publik, kita berharap kasus ini bisa kita ungkap. Mohon dukungan teman-teman dan masyarakat. Apabila memang ada dukungan untuk data-data, informasi, kita sangat berharap dengan kondisi itu,” kata Ibrahim Tompo.

Ketika disinggung mengenai sudah berapa persen perkembangan penyelidikan kasus Subang sejauh ini, Ibrahim Tompo menjawab tidak ingin berasumsi.

“Kita tidak bisa berasumsi kalau memang nanti ada perkembangan nanti akan kita info kembali,” ujar Ibrahim Tompo.

Baca Juga: 10 Dosa Istri Pada Suami Menurut Islam, Nomor 7 Terlihat Sepele Tapi Sering Dilakukan

Ia berharap masyarakat juga memberi dukungan penuh kepada Polda Jabar untuk terus mengungkap kasus Subang ini.

Pendapat pakar hukum

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah