KASUS SUBANG TERBARU, Kuasa Hukum Danu akan Kirim Kronologi Kasus Subang ke Presiden, Kapolri, Kapolda

- 9 Januari 2022, 17:54 WIB
Suasana rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang. Menurut Achmad Taufan, ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus Subang untuk dikirimkan kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda.
Suasana rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang. Menurut Achmad Taufan, ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus Subang untuk dikirimkan kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

Dalam video yang sama, Achmad Taufan juga menyebutkan soal saksi yang memberikan jawaban/keterangan berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah hal yang biasa.

Pernyataan Achmad Taufan tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Rohman Hidayat yang menyatakan, Danu sering berubah-ubah keterangannya saat di-BAP oleh tim penyidik.

"Terkait BAP berubah-ubah memangnya kenapa? Kita juga pernah jadi kuasa hukumnya Yoris. Memangnya Yoris nggak ada yang berubah? Kan ada yang berubah-ubah," tutur Achmad Taufan.

Ia pun menjelaskan, sudah banyak mendampingi klien dalam memberikan kesaksian di BAP. Adalah hal yang biasa jika saksi melakukan perubahan keterangan.

"BAP hari ini kesaksiannya A, eh tiba-tiba dia baru ingat lagi besok pada saat dipanggil BAP diluruskan lagi, dibenarkan lagi. Jadi yang kayak gini hal yang biasa," ujar Achmad Taufan.

Ia berpendapat, adanya saksi yang berubah-ubah keterangannya tidak lantas dicurigai sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Subang Makin Pelik, Sketsa Wajah Jadi Polemik, Perdebatan dan Tebak-tebakan, Heri Gunawan: Nanaonan

Oleh karena itu, Achmad Taufan menilai, kecurigaan dalam pernyataan yang dilontarkan penasihat hukum Yosep dan Yoris, tidak perlu ditanggapi atau disikapi dengan serius.

"Saya pas dengar statement itu ketawa-ketawa saja. Karena menurut saya itu statement yang mengada-ada," ucap Achmad Taufan.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak membuat opini atau pernyataan yang memojokkan atau menuduh seseorang.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah