Rohman Hidayat, yang merupakan pengacara Yoris dan Yosep tersebut menuturkan bahwa informasi tersebut valid karena didapatkan dari kliennya sendiri, yaitu Yoris dan istrinya, Yanti.
Pada awal-awal proses penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tiga saksi yaitu Yoris, Danu, dan Yanti sering hadir berbarengan saat dipanggil oleh tim penyidik mulai dari Polsek Subang ke Polda Jabar.
Salah satunya, menurut Rohman Hidayat, adalah keterangan Danu yang dinilai Yoris serta sang istri terkesan mengarang cerita.
"Itulah yang menyebabkan Yoris berpindah ke saya dan Pak Yosep karena Yoris sendiri memiliki kecurigaan terhadap Danu," ujar Rohman Hidayat.
Menurut penuturan Rohman Hidayat, tuduhan-tuduhan kepada Mimin dan Yosep juga berasal dari cerita Danu saat BAP.
"Karena Yoris dan Yanti itu mendengar dengan jelas. Tuduhan kepada Bu Mimin dan Pak Yosef di awal itu keterangan dari Danu," ucap Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat menyatakan, Yosep dan Yoris, juga siap untuk kembali memberikan keterangan bila diperlukan polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.***