KASUS SUBANG TERBARU, Kuasa Hukum Danu akan Kirim Kronologi Kasus Subang ke Presiden, Kapolri, Kapolda

- 9 Januari 2022, 17:54 WIB
Suasana rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang. Menurut Achmad Taufan, ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus Subang untuk dikirimkan kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda.
Suasana rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang. Menurut Achmad Taufan, ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus Subang untuk dikirimkan kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, mendapat kawalan banyak pihak.

Dalam update kasus Subang terbaru, tim dari ATS Law Firm tengah membuat kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang untuk dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

Achmad Taufan mengungkapkan hal itu melalui video yang tayang di kanal YouTube Heri Susanto berjudul Sem4kin M3nyudutkran S3makin K3tahuan Bel4ngnya!?Ayo Kita B0ngkrar R4me-r4me!! yang tayang Minggu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: FAKTA TERBARU Kasus Subang, Pelaku Orang Dekat Korban atau Tidak Dikenal Korban? Dua Pakar Hukum Beda Pendapat

Baca Juga: Inilah Dua Saksi Kasus Subang, yang Dianggap Kuasa Hukum Danu, Punya Info dan Petunjuk Penting

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Kuasa Hukum Danu Sebut Keterangan Yoris Juga Berubah-ubah, Achmad Taufan: Enjoy Saja

"Nanti kalau sudah jadi, kami undang Danu dan Heri Susanto di kantor. Kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirimkan ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda," tuturnya.

Menurut Achmad Taufan, kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut berisi asumsi dan dugaan dari tim ATS Law Firm.

"Syukur-syukur menjadi tambahan petunjuk kepolisian. Jadi kita nggak usah cuap-cuap di media," ujar Achmad Taufan.

Dalam video yang sama, Achmad Taufan juga menyebutkan soal saksi yang memberikan jawaban/keterangan berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah hal yang biasa.

Pernyataan Achmad Taufan tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Rohman Hidayat yang menyatakan, Danu sering berubah-ubah keterangannya saat di-BAP oleh tim penyidik.

"Terkait BAP berubah-ubah memangnya kenapa? Kita juga pernah jadi kuasa hukumnya Yoris. Memangnya Yoris nggak ada yang berubah? Kan ada yang berubah-ubah," tutur Achmad Taufan.

Ia pun menjelaskan, sudah banyak mendampingi klien dalam memberikan kesaksian di BAP. Adalah hal yang biasa jika saksi melakukan perubahan keterangan.

"BAP hari ini kesaksiannya A, eh tiba-tiba dia baru ingat lagi besok pada saat dipanggil BAP diluruskan lagi, dibenarkan lagi. Jadi yang kayak gini hal yang biasa," ujar Achmad Taufan.

Ia berpendapat, adanya saksi yang berubah-ubah keterangannya tidak lantas dicurigai sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Subang Makin Pelik, Sketsa Wajah Jadi Polemik, Perdebatan dan Tebak-tebakan, Heri Gunawan: Nanaonan

Oleh karena itu, Achmad Taufan menilai, kecurigaan dalam pernyataan yang dilontarkan penasihat hukum Yosep dan Yoris, tidak perlu ditanggapi atau disikapi dengan serius.

"Saya pas dengar statement itu ketawa-ketawa saja. Karena menurut saya itu statement yang mengada-ada," ucap Achmad Taufan.

Ia pun meminta semua pihak untuk tidak membuat opini atau pernyataan yang memojokkan atau menuduh seseorang.

"BAP itu kan rahasia. Jadi janganlah kita membuat opini, membuat statement yang memojokkan dan menuduh orang. Itu membuat masyarakat tambah antipati karena masyarakat kita sudah pintar," tuturnya.

Menurut Achmad Taufan, penasihat hukum bukan kapasitasnya menuduh seseorang. Penasihat hukum seharusnya mengurus klien masing-masing, melakukan investigasi, dan meyakinkan bahwa kliennya memang tidak bersalah.

"Nggak perlu kita curiga-mencurigai. Yang patut untuk menduga-duga, mencurigai, atau menyelidiki, biarlah polisi. Kepolisian kita sudah tingkat internasional," tuturnya.

Achmad Taufan justru mempertanyakan pernyataan Yoris yang menyebutkan dia mendengar langsung pernyataan Danu karena diperiksa bersebelahan.

"Kami kan pada saat itu menjadi kuasa hukum mereka (Yoris dan Yanti). Kami tahu sekali, nggak pernah Danu diperiksa bersebelahan dengan Yoris," ujarnya.

Achmad Taufan juga mengungkapkan bahwa Danu santai-santai saja menanggapi semua itu.

Baca Juga: MENGURAI BENANG KUSUT KASUS SUBANG, Hasil Analisis CCTV di 40-50 Titik Hingga Tamu yang Diduga Punya Kunci

"Pokoknya kita harus tetap enjoy saja. Karena omongan di luar itu hanya statement pribadi mereka. Kita sebagai masyarakat yang taat hukum kita tunggu keputusan kepolisian," tuturnya.

Siap memberikan keterangan

Seperti yang diberitakan DeskJabar.com, sebelumnya, Rohman Hidayat mengungkapkan perihal Danu yang sering berubah-ubah keterangannya saat di-BAP oleh tim penyidik.

Rohman Hidayat, yang merupakan pengacara Yoris dan Yosep tersebut menuturkan bahwa informasi tersebut valid karena didapatkan dari kliennya sendiri, yaitu Yoris dan istrinya, Yanti.

Pada awal-awal proses penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tiga saksi yaitu Yoris, Danu, dan Yanti sering hadir berbarengan saat dipanggil oleh tim penyidik mulai dari Polsek Subang ke Polda Jabar.

Salah satunya, menurut Rohman Hidayat, adalah keterangan Danu yang dinilai Yoris serta sang istri terkesan mengarang cerita.

"Itulah yang menyebabkan Yoris berpindah ke saya dan Pak Yosep karena Yoris sendiri memiliki kecurigaan terhadap Danu," ujar Rohman Hidayat.

Menurut penuturan Rohman Hidayat, tuduhan-tuduhan kepada Mimin dan Yosep juga berasal dari cerita Danu saat BAP.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI KASUS SUBANG, Pertanyaan Menohok dari Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Saksi Bertopi Merah

"Karena Yoris dan Yanti itu mendengar dengan jelas. Tuduhan kepada Bu Mimin dan Pak Yosef di awal itu keterangan dari Danu," ucap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat menyatakan, Yosep dan Yoris, juga siap untuk kembali memberikan keterangan bila diperlukan polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x