Kasus Tabrak Lari Di Nagreg, Ditarik ke Puspom AD, Perkara Selesai Pekan Ini dan Kemungkinan Pasal Dikenakan

- 28 Desember 2021, 10:13 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

Letjen Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga anggota TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini.

Sehingga perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," katanya.

Melihat insiden yang mencorengkan nama baik dari TNI AD ini, institusi tersebut memastikan proses hukum kepada ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS akan terus dilanjutkan.

Ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg ini telah melakukan tindak pidana yakni menghilangkan dan merampas nyawa orang, ditambah dengan tindak pidana lainnya terhadap korban Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip Deskjabar.com dari Instagram TNI AD pada Senin, 27 Desember 2021, ketiga pelaku dari tabrak lari di Nagreg ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Mereka menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal yang dijerat ke pelaku ini mengenai pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, serta penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg juga berpotensi dikenakan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 terkait laka lalin dan angkutan jalan, serta adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI.

Selain itu, pihak TNI AD juga menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka akibat peristiwa ini.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah