Kasus Tabrak Lari Di Nagreg, Ditarik ke Puspom AD, Perkara Selesai Pekan Ini dan Kemungkinan Pasal Dikenakan

- 28 Desember 2021, 10:13 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Baru-baru ini terungkap kasus kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, hingga menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Hendi Saputra dan Salsabila.

Kasus kolonel tabrak lari di Nagreg ini pun semakin menghebohkan setelah terungkap pelaku tabrak lari di Nagreg dan pembuangan dua korban ini ternyata adalah anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), salah satunya berpangkat kolonel.

Pelaku tabrak lari di Nagreg adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NW), Gorontalo, bernama Kolonel Infantri Priyanto (P).

Baca Juga: Profil Kolonel P, Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Berikut Kronologinya Sehingga Terjadi Kasus Ini

Baca Juga: Inilah Sederet Jabatan Penting, Kolonel Infanteri Priyanto Terseret Kasus Tabrak Lari Nagreg Handi dan Salsa 

Kasus tabrak lari di Nagreg yang menewaskan dua sejoli yang bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) akhirnya dipusatkan di Puspom AD.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.

Letjen Chandra mengatakan bahwa tiga tersangka anggota TNI itu sudah dalam penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Adapun ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

"Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka, namun saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," ungkap Letjen Chandra saat di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 27 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Letjen Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga anggota TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini.

Sehingga perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," katanya.

Melihat insiden yang mencorengkan nama baik dari TNI AD ini, institusi tersebut memastikan proses hukum kepada ketiga pelaku yakni Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS akan terus dilanjutkan.

Ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg ini telah melakukan tindak pidana yakni menghilangkan dan merampas nyawa orang, ditambah dengan tindak pidana lainnya terhadap korban Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dikutip Deskjabar.com dari Instagram TNI AD pada Senin, 27 Desember 2021, ketiga pelaku dari tabrak lari di Nagreg ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Mereka menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal yang dijerat ke pelaku ini mengenai pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, serta penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg juga berpotensi dikenakan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 terkait laka lalin dan angkutan jalan, serta adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI.

Selain itu, pihak TNI AD juga menyampaikan rasa belasungkawa terhadap keluarga yang kehilangan anggota keluarga mereka akibat peristiwa ini.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah