Kasus Tabrak Lari Di Nagreg, Ditarik ke Puspom AD, Perkara Selesai Pekan Ini dan Kemungkinan Pasal Dikenakan

- 28 Desember 2021, 10:13 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Baru-baru ini terungkap kasus kolonel tabrak lari di Nagreg, Garut, Jawa Barat, hingga menyebabkan meninggalnya dua sejoli bernama Hendi Saputra dan Salsabila.

Kasus kolonel tabrak lari di Nagreg ini pun semakin menghebohkan setelah terungkap pelaku tabrak lari di Nagreg dan pembuangan dua korban ini ternyata adalah anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), salah satunya berpangkat kolonel.

Pelaku tabrak lari di Nagreg adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NW), Gorontalo, bernama Kolonel Infantri Priyanto (P).

Baca Juga: Profil Kolonel P, Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Berikut Kronologinya Sehingga Terjadi Kasus Ini

Baca Juga: Inilah Sederet Jabatan Penting, Kolonel Infanteri Priyanto Terseret Kasus Tabrak Lari Nagreg Handi dan Salsa 

Kasus tabrak lari di Nagreg yang menewaskan dua sejoli yang bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) akhirnya dipusatkan di Puspom AD.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.

Letjen Chandra mengatakan bahwa tiga tersangka anggota TNI itu sudah dalam penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Adapun ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

"Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka, namun saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," ungkap Letjen Chandra saat di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 27 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x