BARU SAJA UPDATE, Detik Akhir Kasus Subang, Semuanya sudah Terungkap Tinggal Penyidik Lakukan Ini

- 11 Desember 2021, 17:56 WIB
 Anjas di Thailand
Anjas di Thailand /YouTube Anjas di Thailand/

DESKJABAR – Baru saja update, rupanya sudah tidak sabar, detik akhir kasus pembunuh ibu dan anak di Subang untuk segera terungkap. Publik ingin mengetahui, siapa algojo, eksekutor dan dalang dari terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Hingga Sabtu 11 Desember 2021, sudah hampir 4 bulan sejak kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang, publik bersabar dan diwaktu waktu inilah menjadi lebih penasaran, terlebih banyak isu yang beredar mengenai ini itu, begini begitu soal pembunuhan Subang ini.

Untuk menentukan tersangka sebenarnya penyidik Polda Jabar hanya butuh dua alat bukti, minimal. Alat bukti itu bisa berbentuk surat atau dokumen, dan juga keterangan.

Baca Juga: Ceramah Syekh Ali Jaber, Lakukan 4 Amalan Ini, Maka Rezeki Akan Selalu Datang

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Penyebab Luka di Kaki dan Tangan Danu, Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Pakar forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti pernah menegaskan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sumy Hastry juga pernah mengungkapkan sejumlah hal yang bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pertama, hasil autopsi kedua yang mengoreksi waktu kematian sekaligus kian melengkapi hasil autopsi pertama yang dilakukan sesaat setelah kejadian pembunuhan Subang pada tanggal 18 Agustus 2021.

Kedua, tim penyidik dari Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Polri dengan kegigihannya berhasil mengumpulkan sidik jari dari TKP. Sidik jari tersebut antara lain didapat di sekitar tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, pintu mobil.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah