DESKJABAR – Sudah bulan ke-4, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, seolah belum menunjukkan perkembangan berarti.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar belum mengumumkan tersangka pembunuh di Subang sejak mengambil alih kasusnya dari Polres Subang pada pertengahan November 2021.
Pakar forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti pernah menegaskan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: DUA CCTV HIDUP di Sekitar Lokasi TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Siapa Saksi yang Terekam?
Pernyataan dr Sumy Hastry ditayangkan dalam video berjudul "Bareng Anjas di Thailand X dr. Hastry Forensik : Dibalik Autopsi Amel dan Bu Tuti di Kasus Subang" di kanal YouTube Denny Darko, Selasa 23 November 2021.
Sumy Hastry juga pernah mengungkapkan sejumlah hal yang bisa menjadi alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pertama, hasil autopsi kedua yang mengoreksi waktu kematian sekaligus kian melengkapi hasil autopsi pertama yang dilakukan sesaat setelah kejadian pembunuhan Subang pada tanggal 18 Agustus 2021.
Kedua, tim penyidik dari Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Polri dengan kegigihannya berhasil mengumpulkan sidik jari dari TKP. Sidik jari tersebut antara lain didapat di sekitar tembok yang kering, pintu masuk, pintu keluar, pintu mobil.