Terbaru, BISAKAH DANU MENJADI TERSANGKA?, Kasus Pembunuhan Subang, Dari Bukti Yang Diungkap Kuasa Hukum Yosef

- 9 Desember 2021, 18:11 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Danu, salah seorang saksi dalam kasus itu.
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang dan Danu, salah seorang saksi dalam kasus itu. /kolase foto DeskJabar.com dan YouTube Fredy Sudaryanto Sport

Yang sekarang ditanyakan penyidik adalah ditemukannya puntung rokok di TKP dan hasil tes DNA dari puntung rokok adalah milik Danu.

Pakar forensik Mabes Polri, dr. Sumy Hastry yang ikut menangani kasus Pembunuh ibu dan anak di Subang, mengatakan bahwa DNA dari puntung rokok di TKP salah satunya ada DNA Danu.

Seperti hasil wawancara dr Sumy Hastry dengan Denny yang ditayangkan beberapa waktu yang lalu yang membahas hasil forensik, dr Sumy Hastry menuturkan kebohongan tidak bisa dipungkiri tapi hasil forensik dan DNA serta CCTV adalah bukti kuat.

"Sehebat apapun dia berbohong takkan bisa mengelak saat hasil forensik dan CCTV berbicara," ungkap dr. Sumy Hastry Purwanti

Belum lama ini ada beberapa Fakta yang diungkapkan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat yang bisa membuat Danu bisa langsung menjadi Tersangka

1. Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Beberapa waktu yang lalu masalah ini pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Dalam keterangan menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

2.Adanya Puntung rokok milik Danu di TKP.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah