GARA GARA Puntung Rokok dan Lakukan Hal Ini, Danu Bisa Terseret Dalam Kasus Pembunuhan Subang ?

- 8 Desember 2021, 19:17 WIB
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021. /YouTube Misteri Mbak Suci/

 

 

DESKJABAR - Akibat puntung rokok yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Subang, yang terindifikasi ada DNA milik Danu bisa menyebabkan dirinya terseret dalam putaran misteri pembunuh ibu dan anak di Subang.

Selain puntung rokok, Danu juga menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.  Itu berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2.

Sejak kasus pembunuhan Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel Subang, polisi belum mengungkap siapa pelakunya.  

Pada Senin 6 Desember dan Selasa 7 Desember 2021, Danu untuk kesekian kalinya kembali menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Subang.

Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan polisi terhadap Danu dan berdasarkan fakta yang ada di TKP kasus pembunuhan Subang, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Danu.

Baca Juga: TERBONGKAR Ternyata Begini Kondisi Danu Saat di Periksa Dua Hari di Kasus Pembunuhan Subang

Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x