DESKJABAR - Akibat puntung rokok yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Subang, yang terindifikasi ada DNA milik Danu bisa menyebabkan dirinya terseret dalam putaran misteri pembunuh ibu dan anak di Subang.
Selain puntung rokok, Danu juga menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana. Itu berarti sudah melanggar KUH Pidana karena bisa saja menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2.
Sejak kasus pembunuhan Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel Subang, polisi belum mengungkap siapa pelakunya.
Pada Senin 6 Desember dan Selasa 7 Desember 2021, Danu untuk kesekian kalinya kembali menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Subang.
Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan polisi terhadap Danu dan berdasarkan fakta yang ada di TKP kasus pembunuhan Subang, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Danu.
Baca Juga: TERBONGKAR Ternyata Begini Kondisi Danu Saat di Periksa Dua Hari di Kasus Pembunuhan Subang
Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya