GARA GARA Puntung Rokok dan Lakukan Hal Ini, Danu Bisa Terseret Dalam Kasus Pembunuhan Subang ?

- 8 Desember 2021, 19:17 WIB
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021. /YouTube Misteri Mbak Suci/

Fakta lain yang bisa menyudutkan Danu adalah menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.

Masalah ini dilontarkan oleh Rohman Hidayat tanpa alasan, menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

Baca Juga: SUNGGUH TRAGIS, di Bandung Guru Hamili Belasan Santri, Sudah 9 Anak Dilahirkan, 2 Masih Dikandungan

 

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Yang jelas setelah di garis polisi siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

"Ini yang membuat saya prihatin dengan kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah diberi garis polisi," ujar Rohman.

Fakta lain yang terungkap dan bisa memberatkan Danu adalah memiliki akses keluar-masuk rumah korban Tuti Suhatini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x