DESKJABAR - Dalam dua hari terakhir Senin 6 Desember dan Selasa 7 Desember, Danu telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Subang.
Bagi Danu, pemanggilan ini merupakan yang kesekian kalinya. Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan polisi dan berdasarkan fakta yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Danu
Ada fakta yang mengarah ke Danu adalah soal ditemukannya puntung rokok yang terlacak ada DNA milik Danu di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Subang. Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Baru Saja Terjadi Gempa di Wilayah Bandung Barat dan Purwakarta
Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya
Achmad menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.