Ada fakta yang mengarah ke Danu adalah soal ditemukannya puntung rokok yang terlacak ada DNA milik Danu di TKP pembunuhan Subang. Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.
Achmad menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.
“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat pada hari Selasa 7 November 2021.
Baca Juga: USAI DICECAR 100 Pertanyaan Terkait Kasus Pembunuhan Subang, Danu Mampir di Tempat Favorit Korban
Masih soal puntung rokok, Achmad menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP pembunuhan Subang bersama Yosef, tidak merokok.
“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.