Baca Juga: KARAWANG, Bentrokan Ormas Satu Orang Tewas Dibacok Dikarenakan Banyak Kehilangan Darah
Selama dua tahun ke depan ini UU Cipta Kerja masih berlaku, apabila tidak dilaksankan perbaikan maka akan diputuskan permanen. "UU 36 menurut kami adalah turunan yang semestinya tidak boleh dipergunakan sebagai penetapan upah di seluruh indonesia ini," ucapnya.
Buruh Jabar meminta ada kebaikan upah buruh sebanyak 10 persen, Agua bilang, pemerintah harus kembali menetapkan upah diatas minimum, karena jika kembali pada peraturan yang lama ada namanya upah minimum sektoral yang mestinya tidak dihapus di tahun ini.
"Kami tetap melakukan pengawalan puncaknya di tanggal 29-30 November 2021 agar menjaga keputusan yang dikeluarkan MK," katanya.
Untuk diketahui, MK telah memutuskan bahwa menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK meminta peraturan ini diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, pemohon I dan II dalam provinsi ditolak dan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," katanya.***