BANDUNG : Uji Materi UU Cipta Kerja Ditolak, Ribuan Buruh di Bandung Raya Kembali Ancam Demo Besar Besaran

- 25 November 2021, 16:32 WIB
Buruh se Bandung Raya turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. Hakim MK sendiri mengeluarkan putusan menolak uji materi, buruh pun mengancam akan aksi besar besaran
Buruh se Bandung Raya turun ke jalan melakukan aksi unjukrasa terkait putusan uji materi UU Cipta Kerja di MK. Hakim MK sendiri mengeluarkan putusan menolak uji materi, buruh pun mengancam akan aksi besar besaran /yedi supriadi

Baca Juga: KARAWANG, Bentrokan Ormas Satu Orang Tewas Dibacok Dikarenakan Banyak Kehilangan Darah

Selama dua tahun ke depan ini UU Cipta Kerja masih berlaku, apabila tidak dilaksankan perbaikan maka akan diputuskan permanen. "UU 36 menurut kami adalah turunan yang semestinya tidak boleh dipergunakan sebagai penetapan upah di seluruh indonesia ini," ucapnya.

Buruh Jabar meminta ada kebaikan upah buruh sebanyak 10 persen, Agua bilang, pemerintah harus kembali menetapkan upah diatas minimum, karena jika kembali pada peraturan yang lama ada namanya upah minimum sektoral yang mestinya tidak dihapus di tahun ini.

"Kami tetap melakukan pengawalan puncaknya di tanggal 29-30 November 2021 agar menjaga keputusan yang dikeluarkan MK," katanya.

Untuk diketahui, MK telah memutuskan bahwa menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK meminta peraturan ini diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru 2021, Polda Jabar Panggil Yosef, Yoris, Danu dan Saksi Lain Terkait Pembunuh Ibu dan Anak

Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, pemohon I dan II dalam provinsi ditolak dan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah