Pemerintah Terbitkan 51 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja, Simak Sebelas Klaster Pengaturannya

- 24 Februari 2021, 16:24 WIB
Ilustrasi pekerja.  Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ilustrasi pekerja. Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). /Twitter/@KemenkeuRI/

DESKJABAR - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Kementerian Keuangan RI menyampaikan hal itu melalui twit di akun Twitter resminya, @KemenkeuRI, Rabu, 24 Februari 2021, dengan mengutip penjelasan dari laman Kemenko Perekonomian. 

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, Senin, 22 Februari 2021, sebanyak 49 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), secara resmi telah diterbitkan pemerintah. 

Baca Juga: Bantu Penanganan Bencana Alam, Ini yang Dilakukan Relawan Lembaga Penanggulangan Bencana MUI

Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang dipantau di Jakarta, Minggu, 21 Februari 2021 berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri atas 45 PP dan 4 perpres.

Dalam siaran persnya, Kemenko Perekonomian menyebutkan, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua PP terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Banjir Bekasi, Puluhan Ribu Warga Pilih Bertahan di Posko Pengungsian, Simak Alasan Mereka

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri atas 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan.

- Perizinan dan kegiatan usaha sektor sebanyak 15 PP.
- Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP.
- Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
- Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP.
- Fasilitas fiskal sebanyak 3 PP.
- Penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres.
- Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP.
- Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP.
- Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
- Untuk Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP.
- Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah 1 Perpres.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenko Perekonomian RI Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x