Pengupahan di Perkebunan Terancam Kacau Akibat UU Cipta Kerja

- 14 Desember 2020, 18:43 WIB
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung
Pekerja pemetik pada perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Usaha sub sektor perkebunan besar di Jawa Barat-Banten mencoba mencari solusi, seiring keberadaan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMPSP) diyakini menjadi terhapus seiring adanya Undang-undang Cipta Kerja.

Gambaran tersebut dilontarkan Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat, Slamet Bangsadikusumah dan Sekretaris GPP, A Imron Rosyadi, kepada DeskJabar, di Bandung, Senin, 14 Desember 2020.

Terkait kondisi tersebut, menurut Slamet Bangsadikusumah, jika UMSP menjadi terhapus akibat UU Cipta Kerja, maka akan menimbulkan masalah dalam operasional aktivitas usaha berbagai unit perkebunan besar.

Disebutkan, jika kemudian pengupahan pada usaha perkebunan besar mengikuti Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK), bakal mengganggu rotasi maupun kekompakan sesame karyawan dalam suatu perusahaan dan unit perkebunan.

“Diduga, bakal banyak karyawan perkebunan yang tak mau dirotasi antar unit perkebunan karena perbedaan upah antar kabupaten/kota. Sebab, banyak perusahaan perkebunan, baik negara maupun swasta, memiliki unit-unit perkebunan secara antar kabupaten,” ujar Slamet  Bangsadikusumah.

Sekretaris GPP Jawa Barat, A Imron Rosyadi mengatakan, terkait persoalan tersebut, pihak GPP Jawa Barat-Banten akan melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur perwakilan perusahaan perkebunan Jawa Barat-Banten.

“Jika akibat UU Cipta Kerja berdampak hilangnya UMSP, wah, saya kira ini beresiko menjadi salah satu pemicu rusaknya sistem kerja dan masa depan usaha perkebunan besar. Semoga ini memperoleh perhatian serius dari Pemprov Jawa Barat,” katanya.

Baik Slamet Bangsadikusumah maupun Imron Rosyadi juga mengatakan, bahwa usaha sub sektor perkebunan besar di Jawa Barat dan Banten sebenarnya secara umum banyak yang sedang mengalami kelesuan usaha akibat banyak kondisi. Situasi ini berpengaruh pula terhadap kelancaran pengupahan para tenaga kerjanya.

Baca Juga: Menteri Pertanian : Perkebunan Harus Menjadi Perhatian Bersama

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x