BRI Menilai UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Sektor Perbankan

- 3 November 2020, 13:52 WIB
/


DESKJABAR - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menilai, paling tidak dua dari lima asas Omnibus Law Ciptakerja sangat berdampak positif  bagi sektor perbankan.

Hal itu dikatakan Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo dalam seminar daring di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

“Pertama adalah kemudahan berusaha. Hal ini esensial sekali ketika ada individu yang berencana untuk membuka usaha baik sebagai perorangan maupun badan hukum, ini diberikan kemudahan”, kata Haru.

Kemudahan berusaha dalam UU tersebut, jelasnya, memang diberikan dengan tegas berdasarkan risiko usahanya. Jadi kalau memang risiko usahanya itu rendah maka izin usaha yang diperlukan itu lebih mudah.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani UU Ciptaker Lebih Cepat Tiga Hari, Batas Akhir 4 November 2020

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Presiden, Ini yang Akan Dilakukan Buruh

"Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan," katanya.

Sedangkan asas kedua dari Omnibus Law adalah kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja. Ada pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan ada kepastian hukum. Itu juga memudahkan bagi pekerja dan bank dalam melakukan pekerjaan.

"Diharapkan ke depannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x