DESKJABAR - DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.
Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.
Ternyata, Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Selesaikan Sisa 8 Juta Hektar Perhutanan Sosial
Baca Juga: Hore !!! Anies Naikan UMP Jakarta Jadi Rp4,4 Juta, Bagi Sektor yang Tidak Terdampak Pandemi Covid-19
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.
Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Ditandatangani Presiden, Ini yang Akan Dilakukan Buruh
Baca Juga: Mantan Pemain MU Ryan Giggs Ditangkap Polisi. Ini Penjelasannya
"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis seperti diakses RRI, Senin 2 November 2020.
Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.
Baca Juga: Barcelona Berlakukan Kebijakan Pemotongan Gaji, Messi Tidak akan Mendapat Perlakuan IstimewaBaca
Dan,seperti dikutip DeskJabar dari RRI, di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020. ***